PRA MUSRENBANG RKPD KOTA MAGELANG TAHUN 2026 KELURAHAN MAGELANG

Pemerintah Kota Magelang akan menyelenggarakan Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2026 secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat kota.
Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan diawali dengan kegiatan Pra Musrenbang Kelurahan yang merupakan forum diskusi untuk membahas rencana pembangunan di tingkat kelurahan. Kegiatan ini menjadi momentum untuk menyatukan visi, mendengarkan aspirasi, dan merancang program yang tepat guna demi kemajuan wilayah.

Dalam hal ini, Kelurahan Magelang OPD Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang, telah melaksanakan kegiatan pra musrenbang pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 yang bertempat di Aula Kelurahan Magelang dan dihadiri oleh pemangku kepentingan dengan jumlah hadirin kurang lebih 90 orang yakni :
1 Camat Magelang Tengah
2 Kepala Bidang Ekonomi Prasarana dan Wilayah pada Bepperida Kota Magelang
3 Lurah Magelang
4 Perwakilan OPD terkait
5 Tokoh Masyarakat di Kelurahan Magelang
6 Perwakilan RT dan RW Se-Kelurahan Magelang

Adapun susunan acara sebagai berikut:
1 Pembukaan dan Doa
2 Sambutan dan Arahan oleh Camat Magelang Tengah
3 Pemaparan Arah Kebijakan dan Prioritas Perencanaan Pembangunan Tahun 2026 oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Magelang
4 Paparan Rekap Usulan Renja RT oleh Lurah Magelang
5 Diskusi dan Tanya Jawab
6 Penutup

Dalam sambutan Camat Magelang Tengah, Bapak Praditya Dedy Heryanto, S.STP., M.Si, beliau menghimbau kepada seluruh ketua RT agar cermat dalam merencanakan kegiatan yang akan di laksanakan, karena perencanaan yang baik tentunya akan menghasilkan karya yang baik. Beliau juga mengingatkan kepada seluruh OPD yang hadir untuk memberikan tanggapan terhadap renja RT yang telah disusun.

Kepala Bidang Ekonomi dan Wilayah, Ibu Dr. Yetty Setiyaningsih, S.P., M.Eng menyampaikan paparan yang pada intinya tahun ini adalah tahun transisi kepemimpinan sehingga akan banyak penyesuaian yang dilakukan guna menghasilkan perencanaan yang matang.

Paparan usulan renja RT oleh Lurah Magelang, Bapak Kurniawan Ardy Saputro, S.I.P menyampaiakn hasil musrenbang RT yang kemudian menghasilkan Rencana Kerja RT sesuai batasan yang ada di SE Musrenbang 2025 di wilayah Kelurahan Magelang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apel Mateng

Pengaduan Masyarakat

Survey Kepuasan Masyarakat

Alur Layanan

PPID

Statistik Layanan

Tugas & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Magelang Tengah, Lurah Magelang sebagai bagian dari OPD Kecamatan, mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan; pemberdayaan masyarakat; pelayanan masyarakat; memelihara ketenteraman dan Ketertiban Umum; memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum; melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh camat; pengintegrasian program sektoral di kelurahan dengan program pembangunan kelurahan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Lurah mempunyai fungsi:

  1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
  2. Pengoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Kelurahan.
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di tingkat Kelurahan.
  4. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
  5. Pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku serta pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.

Visi & Misi

Visi dan Misi yang merupakan arah pembangunan daerah Kota Magelang tahun 2021-2026 yang berangkat serta dilandasi dari Visi, Misi serta Program Unggulan Walikota dan Wakil Walikota Magelang terpilih hasil Pemilu Kepala Daerah Tahun 2020.

Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan. Rumusan misi dikembangkan dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis, baik eksternal dan internal yang mempengaruhi pembangunan daerah. Visi Kota Magelang dalam perwujudannya ditempuh melalui misi, dan telah dirumuskan dalam 5 (lima) butir misi, yaitu:

  1. Mewujudkan masyarakat yang relijius, berbudaya, beradab, toleran, berlandaskan IMTAQ;
  2. Memenuhi Kebutuhan Pelayanan Dasar masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
  3. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Inovatif;
  4. Meningkatkan ekonomi masyarakat dengan peningkatan peran UMKM berbasis ekonomi kerakyatan;
  5. Mewujudkan kota modern yang berdaya saing dengan peningkatan kualitas tata ruang daninfrastruktur;

Kelurahan Magelang sebagai bagian dari OPD Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang sebagai OPD yang bersifat kewilayahan mendukung seluruh misi yang ada namun utamanya lebih ditekankan pada misi pertama dan misi ketiga.

Perbaikan tata kelola pemerintahan dengan sentuhan inovasi akan mewujudkan komponen visi Magelang Kota yang maju. Kemajuan suatu kota sangat ditentukan oleh kualitas pengelolaan kota. Dengan demikian reformasi birokrasi menjadi aspek utama dalam misi ke 3 ini. Untuk melaksanakan reformasi birokrasi ditempuh melalui beberapa pilar, yaitu: organisasi; tata laksana; peraturan perundang-undangan; sumber daya manusia aparatur; pengawasan; akuntabilitas; pelayanan publik; serta budaya kerja.

Sejalan dengan penerapan konsep pengembangan kota cerdas, maka kehadiran teknologi informasi (TIK) dan komunikasi akan sangat dibutuhkan, oleh karena itu pemanfaatan TIK menjadi prioritas utama dalam menopang upaya peningkatan tata kelola pemerintahan. Konsep yang diterapkan adalah memadukan antara kecerdasan manusia (human intelligence) dan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Sumber daya manusia yang semakin cerdas dan didukung kehadiran TIK akan menghasilkan berbagai inovasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan, yang pada akhirnya akan mengarah pada terwujudnya Magelang sebagai kota yang maju.

Kehadiran TIK juga akan diterapkan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, utamanya pelayanan perizinan. Bukan saatnya lagi perizinan menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku. Kepastian menjadi kata kunci, yaitu kepastian yang terkait waktu lamanya proses perizinan, kepastian terkait besaran biaya yang harus dikeluarkan, serta kepastian dalam mendapatkan kemudahan.