MUSRENBANG RKPD KOTA MAGELANG TAHUN 2026 TINGKAT KELURAHAN MAGELANG

Kelurahan Magelang OPD Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang, telah melaksanakan Kegiatan Musrenbang pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 yang bertempat di Aula Kelurahan Magelang dan dihadiri oleh pemangku kepentingan dengan jumlah hadirin kurang lebih 90 orang yang terdiri dari 70 orang warga dan 20 OPD, yakni : 

1 Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Magelang

2 Camat Magelang Tengah

3 Kepala Bidang Ekonomi Prasarana dan Wilayah pada Bepperida Kota Magelang

4 Lurah Magelang

5 Perwakilan OPD terkait

6 Tokoh Masyarakat di Kelurahan Magelang

7 Perwakilan RT dan RW Se-Kelurahan Magelang

Adapun susunan acara sebagai Berikut

1 Pembukaan dan Doa

2 Sambutan dan Arahan Camat Magelang Tengah

3 Paparan Rekap Usulan Prioritas Renja RT

4 Paparan Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Magelang

5 Diskusi dan Tanya Jawab

6 Pembacaan Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang

7 Penutup.

Camat Magelang Tengah menghimbau kepada semua ketua RT agar cermat dalam merencanakan kegiatan. Perencanaan dengan system bottom up diharapkan menyentuh sampai sisi Masyarakat terbawah, sehingga kebutuhan Masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. Pengusulan kegiatan maupun barang agar benar benar jelas terkait jenis dan spesifikasinya. Camat Magelang Tengah juga mengingatkan agar usulan yang nanti akan di sepakati agar di kawal dengan baik hingga ke level musrenbang Kota, oleh karenanya di harapkan setiap kelurahan mengirimkan delegasi / perwakilan yang mengawal proses perencanaan tersebut.

Anggota DPRD Kota Magelang sekaligus wakil ketua Komisi B DPRD Kota Magelang, Bapak Waluyo, memaparkan bahwa proses perencanaan dan penjaringan usulan dari Masyarakat dapat melalui beberapa cara diantaranya Musrenbang, Pokir Anggota dewan serta cara lainnya. Dalam proses perencanaan semua akan terealisasi jika memenuhi kriteria Batasan dan mempertimbangkan kekuatan APBD Kota Magelang. Tahun ini merupakan tahun trasnsisi kepemimpinan sehingga program dan kegiatan akan mengalami perubahan dalam beberapa hal. Yang baik dilanjutkan dan yang kurang baik dapat di evaluasi dan di dorong menjadi hal yang baik.

Dalam rangkaian acara diskusi dan tanya jawab sesi pertama, OPD menyampaikan usul masukan dan tanggapan tentang usulan Renja RT sebagai berikut:

1 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa dari 11 Usulan yang di sampaikan terdapat 10 usulan yang berada di aset milik Disperkim sehingga sesuai se musrenbang 10 titik Lokasi tersebut akan di ampu oleh perkim dengan beberapa pertimbangan dan perhitugan yang akan dibuat oleh Disperkim sebagai standar harga.

2 Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mengatakan bahwa Usulan Wifi RT dan RW secara umum di akomodir dan akan dilaksanakan pendataan Lokasi sebelum proses pemasangan.

3 Dinas Perhubungan hendak memberikan batasan sesuai peruntukan PJL dan akan melaksanakan survey Lokasi di hari senin.

4 Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata memohon agar data dilengkapi dengan BNBA 

5 Dinas Kesehatan mengakomodir

6 Dinas Sosial masih terkendala dengan BNBA

7 DPMP4KB mengakomodir

8 Dinas Tenaga Kerja Mengakomodir dan segera dilengkapi BNBA

9 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengakomodir10 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengakomodir usulan dan akan melaksanakan survey lapangan di hari selasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apel Mateng

Pengaduan Masyarakat

Survey Kepuasan Masyarakat

Alur Layanan

PPID

Statistik Layanan

Tugas & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Magelang Tengah, Lurah Magelang sebagai bagian dari OPD Kecamatan, mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan; pemberdayaan masyarakat; pelayanan masyarakat; memelihara ketenteraman dan Ketertiban Umum; memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum; melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh camat; pengintegrasian program sektoral di kelurahan dengan program pembangunan kelurahan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Lurah mempunyai fungsi:

  1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
  2. Pengoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Kelurahan.
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di tingkat Kelurahan.
  4. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
  5. Pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku serta pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.

Visi & Misi

Visi dan Misi yang merupakan arah pembangunan daerah Kota Magelang tahun 2021-2026 yang berangkat serta dilandasi dari Visi, Misi serta Program Unggulan Walikota dan Wakil Walikota Magelang terpilih hasil Pemilu Kepala Daerah Tahun 2020.

Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan. Rumusan misi dikembangkan dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis, baik eksternal dan internal yang mempengaruhi pembangunan daerah. Visi Kota Magelang dalam perwujudannya ditempuh melalui misi, dan telah dirumuskan dalam 5 (lima) butir misi, yaitu:

  1. Mewujudkan masyarakat yang relijius, berbudaya, beradab, toleran, berlandaskan IMTAQ;
  2. Memenuhi Kebutuhan Pelayanan Dasar masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
  3. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Inovatif;
  4. Meningkatkan ekonomi masyarakat dengan peningkatan peran UMKM berbasis ekonomi kerakyatan;
  5. Mewujudkan kota modern yang berdaya saing dengan peningkatan kualitas tata ruang daninfrastruktur;

Kelurahan Magelang sebagai bagian dari OPD Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang sebagai OPD yang bersifat kewilayahan mendukung seluruh misi yang ada namun utamanya lebih ditekankan pada misi pertama dan misi ketiga.

Perbaikan tata kelola pemerintahan dengan sentuhan inovasi akan mewujudkan komponen visi Magelang Kota yang maju. Kemajuan suatu kota sangat ditentukan oleh kualitas pengelolaan kota. Dengan demikian reformasi birokrasi menjadi aspek utama dalam misi ke 3 ini. Untuk melaksanakan reformasi birokrasi ditempuh melalui beberapa pilar, yaitu: organisasi; tata laksana; peraturan perundang-undangan; sumber daya manusia aparatur; pengawasan; akuntabilitas; pelayanan publik; serta budaya kerja.

Sejalan dengan penerapan konsep pengembangan kota cerdas, maka kehadiran teknologi informasi (TIK) dan komunikasi akan sangat dibutuhkan, oleh karena itu pemanfaatan TIK menjadi prioritas utama dalam menopang upaya peningkatan tata kelola pemerintahan. Konsep yang diterapkan adalah memadukan antara kecerdasan manusia (human intelligence) dan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Sumber daya manusia yang semakin cerdas dan didukung kehadiran TIK akan menghasilkan berbagai inovasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan, yang pada akhirnya akan mengarah pada terwujudnya Magelang sebagai kota yang maju.

Kehadiran TIK juga akan diterapkan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, utamanya pelayanan perizinan. Bukan saatnya lagi perizinan menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku. Kepastian menjadi kata kunci, yaitu kepastian yang terkait waktu lamanya proses perizinan, kepastian terkait besaran biaya yang harus dikeluarkan, serta kepastian dalam mendapatkan kemudahan.