Kelurahan Magelang

KELURAHAN MAGELANG

PROFIL

Kelurahan Magelang merupakan bagian dari OPD Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang. Kelurahan Magelang memiliki luas 124,3 hektare yang merupakan kawasan yang terletak di dataran rendah berupa tanah datar sampai dengan berombak dengan dataran paling rendah di daerah Sungai Progo. Kelurahan Magelang berbatasan dengan Kelurahan Potrobangsan di sebelah utara, berbatasan dengan Kelurahan Cacaban di sebelah selatan, berbatasan dengan Kelurahan Gelangan di sebelah timur dan berbatasan dengan Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang di sebelah barat. Kelurahan Magelang terdiri dari 13 RW dan 53 RT.

POTENSI UMKM

Siap melayani untuk masyarakat Kelurahan Magelang menuju birokrasi yang mudah, cepat, dan transaparan
Kurniawan Ardy Saputro, S.IP
Lurah Magelang

GEOGRAFIS DAN KEPENDUDUKAN

Kondisi Geografis

Luas wilayah : 124,30 HA

Batas wilayah Barat : Kabupaten Magelang Timur : Kelurahan Gelangan Utara : Kelurahan Potrobangsan Selatan : Kelurahan Cacaban

Kondisi Demografis

Jumlah Penduduk : 7.904
Jumlah Penduduk Laki-laki : 3.823
Jumlah Penduduk Perempuan : 4.081
Jumlah RT : 53
Jumlah RW : 13

Sarana kesehatan

kegiatan posyandu : ada
pemberian PMT : ada
pelatihan kader posyandu : ada
akses air minum aman : ada
akses jamban sehat : ada

Pendidikan masyarakat

Belum tamat SD : 774
Tamat SD : 906
Tamat SMP : 1.099
Tamat SMA : 2.739
Tamat D1, D2 : 47
Tamat D3 : 327
Tamat S1, S2, S3 : 904

INFORMASI

Visi & Misi
Struktur Organisasi
Tugas & Funsi
Statistik Layanan
PPID
SIMPEL

LAYANAN

Alur Layanan
Survey Kepuasan Masyarakat
Pengaduan Masyarakat
RKM Si-Masbagia
Apel Mateng

Kelurahan Magelang

Alamat : Jl. Botton I No.31, Magelang, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah 56117

Loading

Copyright 2024

Galeri Produk UMKM

Apel Mateng

Pengaduan Masyarakat

Survey Kepuasan Masyarakat

Alur Layanan

PPID

Statistik Layanan

Tugas & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Magelang Tengah, Lurah Magelang sebagai bagian dari OPD Kecamatan, mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan; pemberdayaan masyarakat; pelayanan masyarakat; memelihara ketenteraman dan Ketertiban Umum; memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum; melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh camat; pengintegrasian program sektoral di kelurahan dengan program pembangunan kelurahan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Lurah mempunyai fungsi:

  1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
  2. Pengoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Kelurahan.
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di tingkat Kelurahan.
  4. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
  5. Pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku serta pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.

Visi & Misi

Visi dan Misi yang merupakan arah pembangunan daerah Kota Magelang tahun 2021-2026 yang berangkat serta dilandasi dari Visi, Misi serta Program Unggulan Walikota dan Wakil Walikota Magelang terpilih hasil Pemilu Kepala Daerah Tahun 2020.

Visi Kota Magelang Tahun 2021-2026 adalah: “Kota Magelang Maju, Sehat dan Bahagia”. Visi tersebut selain menggambarkan kondisi yang akan dicapai di akhir tahun rencana, juga menandai pencapaian kondisi yang harus dicapai dalam pembangunan jangka panjang Kota Magelang. Rumusan Visi Kota Magelang mengarah pada 2 (dua) dimensi pembangunan, yaitu pembangunan wilayah Kota Magelang dan pembangunan masyarakat Kota Magelang. Kota Magelang diarahkan untuk menjadi kota yang maju dan kota yang sehat. Sedangkan dalam membangun masyarakat Kota Magelang, diarahkan untuk menjadi masyarakat yang sehat dan masyarakat yang bahagia.

Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan. Rumusan misi dikembangkan dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis, baik eksternal dan internal yang mempengaruhi pembangunan daerah. Visi Kota Magelang dalam perwujudannya ditempuh melalui misi, dan telah dirumuskan dalam 5 (lima) butir misi, yaitu:

  1. Mewujudkan masyarakat yang relijius, berbudaya, beradab, toleran, berlandaskan IMTAQ;
  2. Memenuhi Kebutuhan Pelayanan Dasar masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
  3. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Inovatif;
  4. Meningkatkan ekonomi masyarakat dengan peningkatan peran UMKM berbasis ekonomi kerakyatan;
  5. Mewujudkan kota modern yang berdaya saing dengan peningkatan kualitas tata ruang daninfrastruktur;

Kelurahan Magelang sebagai bagian dari OPD Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang sebagai OPD yang bersifat kewilayahan mendukung seluruh misi yang ada namun utamanya lebih ditekankan pada misi pertama dan misi ketiga.

Perbaikan tata kelola pemerintahan dengan sentuhan inovasi akan mewujudkan komponen visi Magelang Kota yang maju. Kemajuan suatu kota sangat ditentukan oleh kualitas pengelolaan kota. Dengan demikian reformasi birokrasi menjadi aspek utama dalam misi ke 3 ini. Untuk melaksanakan reformasi birokrasi ditempuh melalui beberapa pilar, yaitu: organisasi; tata laksana; peraturan perundang-undangan; sumber daya manusia aparatur; pengawasan; akuntabilitas; pelayanan publik; serta budaya kerja.

Sejalan dengan penerapan konsep pengembangan kota cerdas, maka kehadiran teknologi informasi (TIK) dan komunikasi akan sangat dibutuhkan, oleh karena itu pemanfaatan TIK menjadi prioritas utama dalam menopang upaya peningkatan tata kelola pemerintahan. Konsep yang diterapkan adalah memadukan antara kecerdasan manusia (human intelligence) dan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Sumber daya manusia yang semakin cerdas dan didukung kehadiran TIK akan menghasilkan berbagai inovasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan, yang pada akhirnya akan mengarah pada terwujudnya Magelang sebagai kota yang maju.

Kehadiran TIK juga akan diterapkan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, utamanya pelayanan perizinan. Bukan saatnya lagi perizinan menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku. Kepastian menjadi kata kunci, yaitu kepastian yang terkait waktu lamanya proses perizinan, kepastian terkait besaran biaya yang harus dikeluarkan, serta kepastian dalam mendapatkan kemudahan.